zmedia

Empat Bulan Pimpin "Baju Coklat", Kajari Langsung Hancurkan Ribu Botol Miras Tanpa Izin

Empat Bulan Pimpin "Baju Coklat", Kajari Langsung Hancurkan Ribu Botol Miras Tanpa Izin

 Dalam empat bulan sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kajari Saptono S.H melakukan tindakan tegas dengan menghancurkan ribuan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin. Penghancuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang mengganggu masyarakat.

Ratusan botol minuman keras tersebut merupakan barang bukti dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penghancuran ini direncanakan dilakukan pada hari Senin (15/12/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono S.H. menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin.

"Pelaksanaan hukum terhadap minuman keras ilegal menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan keamanan hingga isu sosial dalam masyarakat," kata Kajari.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal. Selain tindakan penegakan hukum, upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat juga dianggap penting agar peredaran barang terlarang tersebut dapat dikurangi.

Pemerintah daerah menghargai tindakan cepat Kejari Kotamobagu. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin selama ini sering dikaitkan dengan meningkatnya kejahatan dan gangguan ketertiban di wilayah tersebut.

Posting Komentar untuk "Empat Bulan Pimpin "Baju Coklat", Kajari Langsung Hancurkan Ribu Botol Miras Tanpa Izin"