
JAKARTA, Operasi penangkapan tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis (19/12/2025) meninggalkan sebuah kisah.
KPK mengungkapkan, dalam operasi tersebut, seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, sempat berusaha kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap.
"Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, berdasarkan laporan dari petugas kami yang melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia melawan dan kabur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep menyebutkan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pengejaran terhadap Taruna Fariadi.
Jika pencarian belum memberikan hasil, KPK akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taruna.
“Kami sampaikan kepada pihak yang bersangkutan, diharapkan segera menyerahkan diri atau datang ke kami guna mengikuti proses hukum yang semestinya,” kata Asep.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kondisi petugas yang ditabrak oleh Taruna Fariadi telah membaik.
"Alhamdulillah, keadaannya baik, aman, dan terlindungi," ujar Budi saat dihubungi oleh wartawan, Minggu (21/12/2025).
Mengenai status DPO Taruna Fariadi, Budi menyatakan akan memberikan pembaruan informasi jika penyidik telah mengumumkan perkembangan terbaru.
"Jika terdapat perkembangan informasi, kami akan memberitahu," katanya.
Kasus jaksa HSU
KPK telah menetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, pada Sabtu (20/12/2025).
Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam kegiatan penggerebekan di Hulu Sungai Utara pada hari Kamis (19/12/2025).
"Setelah adanya cukup bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep.
Asep menyampaikan, peristiwa ini dimulai pada Agustus 2025.
Albertinus diduga menerima aliran dana sekitar Rp 804 juta baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto yang menjabat sebagai Kasi Intel dan Taruna Fariadi sebagai Kasi Datun Kejari HSU.
"Bahwa penerimaan uang tersebut diduga berasal dari tindakan pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap beberapa perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," kata dia.
Asep menyatakan, permintaan yang disertai ancaman tersebut bertujuan agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diajukan ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak diproses secara hukum.
Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 64 KUHP.
Posting Komentar untuk "Peringatan KPK untuk Jaksa Muda yang Tabrak Petugas Saat OTT"